Kamis, 02 Mei 2013

Angkutan Multimoda

PRESENTASI MATA KULIAH SUPPLY CHAIN MANAGEMENT 
Tanggal : 2 Mei 2013 Tentang Angkutan Multimoda

Dasar Hukum Pelaksanaan Angkutan Multimoda di Indonesia :
  1. United Nations Convention on International Multimodal Transport of Goods
  2. ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT)
  3. Sistem Transportasi Nasional, Permenhub Nomor : KM. 49 Tahun 2005
  4. UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Keterpaduan antar moda diatur pada bagian keempat angkutan multimoda Pasal 147 Ayat 1,2 dan 3
  5. UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Keterpaduan antar moda diatur pada bagian kesepuluh tentang angkutan multimoda terdiri dari Pasal 50 ayat 1 dan 2, Pasal 51 ayat 1 dan 2, Pasal 53 ayat 1 dan 2, Pasal 54 dan Pasal 55
  6. UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Keterpaduan antar moda diatur pada paragraf 11 tanggung jawab angkutan intermoda pasal 182, angkutan multimoda pasa; 187, 188, 189, 190 dan 191
  7. UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Keterpaduan antar moda diatur pada bagian kelima Angkutan Multimoda Pasal 165.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Angkutan Multimoda dan 
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM. 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda



DEFINISI ANGKUTAN MULTIMODA 

  • Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD):       “… the carriage of goods by at least two different modes of transport on the basis of   a multimodal transport contract from a place in one country at which the goods are taken in charge by the multimodal transport operator (MTO) to a place designated for delivery situated in a different country.”
  • Transportasi Multimoda berdasarkan Sistranas didefinisikan: Angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda ke suatu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
  • Angkutan Multimoda berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2011: Transportasi barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda transportasi yang berbeda, atas dasar satu kontrak yang menggunakan dokumen transportasi multimoda, dari suatu tempat barang diterima oleh operator transportasi multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut.

TUJUAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTIMODA

Mewujudkan pelayanan one stop service, dengan indikator single seamless service (S3) single operator, single tariff dan single document untuk angkutan yaitu barang.




MENGAPA HARUS ANGKUTAN MULTIMODA?

  • Mengurangi waktu yang hilang pada transhipment point ;
  • Mengangkut lebih cepat, menekan kerugian terhadap jarak, dan menghemat permodalan ;
  • Mengurangi beban dokumentasi, formalitas dan birokrasi ;
  • Menghemat biaya karena tarif rata-rata dan biaya asuransi turun ;
  • Memerlukan satu agen saja sebagai penanggung jawab ;
  • Menurunkan harga barang ekspor ;
  • Meningkatkan daya saing barang ekspor di pasar global.

PARADIGMA TRANSPORTASI MULTIMODA


APA KUNCI SUKSES KINERJA ANGKUTAN MULTIMODA?

  • Tepat waktu
  • Utuh bentuk/wujud
  • Utuh jumlah
  • Pelayanan yang baik
  • Biaya kompetitif
  • Kepercayaan
  • Image
CONTOH PENERAPAN TRANSPORTASI MULTIMODA DI INDONESIA






Terima Kasih







MAHFUR NURDINI
NIM : 2341 12 023
KELAS : S.1 AP MTU
STMT TRISAKTI JAKARTA
2013



}Pendidikan :
1993 – 1999 : SDN Pengasinan 6 Bekasi
1999 – 2002 : SMP Negeri 16 Bekasi
2002 – 2005 : SMA Negeri 6 Bekasi
2005 - 2008 : D3 Manajemen Administrasi pada Akademi Bina Insani, Bekasi
2012 – sekarang : STMT Trisakti Jakarta

Pengalaman Kerja:
2006 – 2009      : Tenaga Honorer Pelaksana Tata Usaha SMP N 1 Bekasi
2009 – sekarang : Penyiap Bahan Administrasi Pengangkatan dan Kepangkatan PNS pada Bagian Kepegawaian dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub

Pelatihan:
Bimtek Administrasi Perkantoran Kemenhub : 2010
Bimtek Penghitungan Analisis Beban Kerja dan Kebutuhan Pegawai oleh BKN : 2012








Tidak ada komentar:

Posting Komentar